KPK sita uang Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Riau

id KPK,Bupati Indragiri Hulu Riau

KPK sita uang Rp400 juta dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Riau

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga lebih Rp400 juta dari penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto pada 18 Desember 2025.

"Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan uang yang disita tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dan dolar Singapura.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen," katanya.

Ia menjelaskan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.