Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp617.875.000 dari perkara tindak pidana korupsi di daerah itu pada periode Januari sampai 9 Desember 2025.
"Uang yang berhasil diselamatkan itu dari uang pengganti dan denda dari perkara yang telah dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mas Benny Dorma Mika Saragih dan Kasi Pidana Khusus Yondra Permana di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dari total keuangan negara yang diselamatkan itu dengan rincian dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana anggaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada PDAM Tirta Gemilang tahun 2016 dengan pagu Rp3.000.000.000 dengan terpidana inisial HST berupa uang pengganti Rp192.875.000 dan
denda Rp50.000.000.
Lalu dari perkara pencucian uang dengan tindak pidana asal dari tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun 2018 dengan terpidana inisial AM berupa denda Rp100.000.000.
Kemudian dari perkara pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun 2018 sebesar Rp 275.000.000.
Dia mengatakan pada periode yang sama pihaknya juga melakukan penyidikan sebanyak tujuh perkara, penyelidikan tiga perkara, penuntutan tujuh perkara dan telah melakukan eksekusi terhadap tiga perkara.
"Di momen Hari Anti Korupsi tahun 2025 ini kita terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dia mengharapkan peran serta semua pihak untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi.
Sebab, katanya, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan saja.
"Selain penindakan, pencegahan juga kita lakukan baik sosialisasi terhadap aparatur sipil negara juga edukasi kepada masyarakat baik di perguruan tinggi dan para pelajar," sebutnya.
