Jakarta, (Antara) - Penyanyi dangdut Rya "KDI" Fitria diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Garis besar keterangan apa yang diminta KPK akan dijelaskan ke media massa, saksi untuk pak Akil Mochtar," kata pengacara Rya, M. Jaya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Rya mengenakan atasan berlengan panjang berwarna hitam, senada dengan celana panjang ketatnya. Sementara rambut panjangnya dikuncir kuda. Rya sendiri enggan memberi komentar. Bibirnya yang dilapisi lipstik berwarna merah hanya mengumbar senyuman kepada para wartawan seraya melambaikan tangan. "Nanti ya akan kami jelaskan lagi," ujar M. Jaya. Nama Rya KDI mencuat saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer uang kepada dirinya. Jumlah uang yang berkirim pun bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta. Total ada lebih dari Rp900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya Fitria di Bank Rakyat Indonesia. Transfer tersebut dilakukan dari rekening pribadi Akil ke rekening Rya Fitria. Sebelumnya, Rya sendiri mengaku memang mengenal Akil sejak tahun 2007. Namun pelantun lagu "Kamu Gila Aku Juga" itu membantah jika mereka memiliki hubungan khusus. Menurut Rya, awal perkenalannya dengan Akil terjadi ketika Rya diminta untuk mengisi acara kampanye di Kalimantan Barat saat Akil maju sebagai calon kepala daerah termasuk saat kampanye Partai Golkar dan Akil pada tahun 2009. Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/sun)
Berita Terkait
KPK duga ada aliran uang kasus suap pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Kamis, 15 Januari 2026 11:56 Wib
KPK duga Ketua PBNU Aizzudin menjadi perantara pada kasus kuota haji
Kamis, 15 Januari 2026 7:08 Wib
KPK ungkap alasan geledah Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Kamis, 15 Januari 2026 5:00 Wib
KPK tegaskan punya bukti soal Ketua PBNU terima uang kasus kuota haji
Rabu, 14 Januari 2026 19:46 Wib
KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Selasa, 13 Januari 2026 13:33 Wib
KPK: Yaqut jadi tersangka karena bagi kuota haji tak sesuai ketentuan
Senin, 12 Januari 2026 14:02 Wib
KPK tangkap delapan orang dari OTT di kantor pajak Jakarta Utara
Sabtu, 10 Januari 2026 13:07 Wib
KPK jerat Yaqut Cholil dan Gus Alex rugikan negara, BPK masih hitung totalnya
Jumat, 9 Januari 2026 18:16 Wib
