Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang yaitu Sejahtera Mandiri (PSM) pada Kamis (18/9).
"Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid dalam keterangan pers di Padang, Kamis.
Rasyid yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mengumumkan tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang lak-laki berinisial TA.
Tersangka TA berperan selaku supervisor yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perumda PSM tahun anggaran 2021 yang bermasalah.
"Tersangka diduga telah melakukan rekayasa pelaporan keuangan yang ia kerjakan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk dua puluh hari ke depan.
Lexy menerangkan penetapan tersangka terhadap TA merupakan pengembangan dari penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya dalam dugaan penyelewengan dana Perumda PSM.
Tersangka TA diduga dengan sengaja atau turut serta telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM 2021 yang bersumber dari APBD Padang.
"TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha yang terjadi di Transpadang," jelas Lexy.
Tersangka juga diduga dengan sengaja telah bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan yang digunakan sebagai syarat kelengkapan pencairan dana subsidi unit usaha Transpadang triwulan I dan II.
Terhadap dua kegiatan tersebut tersangka disebut telah menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500, dan kemudian ia menyerahkan sebagian dari uang pembayaran kepada Dirut PI sebesar Rp23.500.000.
Ia mengungkapkan karena perbuatan kedua tersangka yakni TA dan PI maka negara telah mengalami kerugian Rp3,6 miliar, hal itu berdasarkan penghitungan auditor Kejati.
Sebelumnya terkait kasus itu, Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI sebagai tersangka.
"Kami akan melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka secepatnya, Rabu kemaren berkas untuk tersangka PI telah diserahkan ke Jaksa Peneliti," katanya.
Penasehat hukum dari tersangka TA yakni Wilson Saputra Cs, mengatakan bahwa pihaknya menghormati perspektif dari penyidik Kejati Sumbar.
Namun demikian mereka menilai bahwa kliennya seharusnya tidak diminta pertanggungjawaban hukum, karena audit yang dikerjakan oleh TA sudah dilakukan secara profesional.
"Uang yang diterima oleh klien kami itu adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta," katanya.
Saat ditanyai apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa praperadilan, Wilson mengatakan hal itu akan dipelajari terlebih dahulu.
