
Kejati Sumbar menang gugatan praperadilan untuk kasus korupsi KMK

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) serta Kejaksaan Negeri Padang memenangkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) yang dimohonkan oleh pihak tersangka ke Pengadilan.
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum serta memperkuat legitimasi proses penegakan hukum yang sedang berjalan oleh Penyidik Kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Benyamin Arsis di Padang, Selasa.
Praperadilan itu tercatat dalam tiga putusan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 2 Februari 2026, putusan nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 10 Februari 2026, dan putusan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg tertanggal 14 April 2026.
Ia mengatakan berdasarkan ketiga putusan tersebut maka dapat ditegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Padang.
Kedua seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan dalam perkara tersebut telah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan selama menangani perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan sah.
Ia menjelaskan dengan adanya putusan itu maka Kejaksaan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel terhadap perkara a quo.
Untuk diketahui perkara itu adalah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu perbankan kepada perusahaan swasta periode 2013-2020.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara ini telah menetapkan satu nama sebagai tersangka yakni BSN, namun sejak penetapan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Benyamin menegaskan Kejati Sumbar dan Kejari Padang akan terus melakukan pengejaran terhadap BSN yang kini telah masuk salam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait keberadaan tersangka dapat memberitahu kepada kantor Kejaksaan terdekat," harapnya.
Ia melanjutkan Kejaksaan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan berintegritas dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
