Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melalui surat nomor 800.1.2.1/679/BKPSDM/PP/VIII/2025 usulkan 1.126 orang tenaga harian lepas (THL) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat tersebut ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2025 oleh Wali Kota Padang Panjang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para THL. Alhamdulillah, THL R3 dan R4 sudah kita usulkan menjadi PPPK paruh waktu ke Kemenpan RB. Kita berharap segera mendapat persetujuan,” kata Hendri Arnis, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional penataan tenaga non-ASN.
“Kita ingin memberikan kejelasan status bagi THL agar mereka lebih tenang dalam bekerja. Dengan adanya status PPPK paruh waktu, mereka lebih terjamin dan pelayanan publik di Padang Panjang semakin optimal,” sebut Hendri Arnis.
Berdasarkan data awal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tercatat 1.139 orang THL R3 dan R4. Setelah proses pemberkasan, sebanyak 1.126 orang resmi diusulkan, terdiri dari 949 orang kategori R3 dan 177 orang kategori R4.
Delapan orang dari kategori R3 tidak diusulkan karena tujuh orang mengundurkan diri dan satu orang diterima sebagai CPNS. Untuk kategori R4, lima orang tidak diusulkan karena dua orang tidak lolos administrasi dan tiga lainnya berhenti bekerja.
