Kajati Sumbar: Penerapan DPA untuk selamatkan kerugian negara

id Penerapan DPA,deferred prosecution agreement,kajati sumbar,yuni daru winarsih,selamatkan kerugian negara,kejati sumbar,k

Kajati Sumbar: Penerapan DPA untuk selamatkan kerugian negara

Tangkapan layar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Senin (25/8/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih menjelaskan penerapan deferred prosecution agreement (DPA) yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) murni untuk mengembalikan kerugian negara oleh pelaku kejahatan.

"Dalam praktiknya efektivitas pendekatan ini dapat diperkuat melalui penerapan deferred prosecution agreement, yakni sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan penangguhan penuntutan hukum dengan syarat tertentu," kata Yuni Daru Winarsih di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumbar pada kuliah umum bertajuk "Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement dalam penanganan perkara pidana" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus memperingati rangkaian HUT Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kuliah umumnya, jaksa yang menangani perkara kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan ini mengatakan terdapat beberapa syarat wajib penerapan mekanisme deferred prosecution agreement, mulai dari pengembalian aset, pembayaran denda hingga perbaikan sistem kepatuhan.

Di hadapan mahasiswa Universitas Andalas, Kajati menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi bagaimana negara bisa memperoleh manfaat yang lebih besar.

"Tujuannya bukan untuk melunakkan penegakan hukum tetapi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, menghindari proses peradilan yang panjang dan tetap memberikan efek jera," kata Yuni.

Konsep kesepakatan penundaan penuntutan dalam perkara pidana ini sudah lazim digunakan di banyak negara khususnya yang menganut sistem hukum common law.

Implementasi ini tetap memiliki satu tujuan yakni menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi maupun bisnis.

Sebab, umumnya, kejahatan korporasi dan bisnis tidak hanya tentang pelanggaran hukum semata tetapi acap kali bersinggungan dengan administrasi dan keperdataan.

"Jadi, kita harus fleksibel bagaimana mengikuti semua kejadian untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat tetapi efek jeranya tetap jalan," ujarnya.

Terakhir, penerapan deferred prosecution agreement merujuk pada asas proporsionalitas sistem peradilan pidana. Asas ini memiliki makna bahwa dalam penegakan hukum sistem peradilan pidana hendaknya berlandaskan pada keseimbangan negara yang meliputi korban, pelaku hingga masyarakat.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.