Lubukbasung, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Agam kesulitan melakukan verifikasi zona pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 di Kecamatan Lubukbasung. "Ini disebabkan karena jalan yang ada di Kecamatan Lubukbasung merupakan jalan protokol, sementara jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga," kata Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu. Ia menambahkan, jalan kabupaten atau kelas c yang ada di Kecamatan Lubukbasung pada umumnya jalan protokol, sehingga di sepanjang jalan itu tidak diperbolehkan memasang alat peraga. Untuk mengatasi ini, calon legislatif diperbolehkan memasang atribut kampanye di luar kawasan jalan protokol tersebut. Calon legislatif diperbolehkan memasang alat peraga di sekitar rumah masyarakat dengan seizin pemilik rumah. "Ukuran baliho dan spanduk yang dipasang tersebut, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Terkait masih banyaknya baliho dan spanduk terpasang pada jalan prot
Berita Terkait
PT HK bantu penyediaan air bersih di hunian sementara Palembayan Agam
Jumat, 23 Januari 2026 12:58 Wib
Penyintas banjir bandang Palembayan Agam siap tempati huntara
Jumat, 23 Januari 2026 12:56 Wib
Siswa terdampak bencana di Palembayan Agam antusias terima MBG
Jumat, 23 Januari 2026 12:56 Wib
TNI sediakan makanan bagi 168 penyintas di Salareh Aia Agam
Jumat, 23 Januari 2026 7:26 Wib
BNPB bantu peralatan tempat tinggal korban tempati hunian sementara di Agam
Kamis, 22 Januari 2026 17:44 Wib
Pengungsi bencana alam di Agam ucapkan terima kasih pada pemerintah
Kamis, 22 Januari 2026 17:07 Wib
Pemkab Agam kerahkan ratusan ASN percepatan pembangunan hunian sementara
Kamis, 22 Januari 2026 15:29 Wib
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Agam meningkat 20.413 orang selama 2025
Rabu, 21 Januari 2026 18:20 Wib
