Lubukbasung, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Agam kesulitan melakukan verifikasi zona pemasangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 di Kecamatan Lubukbasung. "Ini disebabkan karena jalan yang ada di Kecamatan Lubukbasung merupakan jalan protokol, sementara jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga," kata Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu. Ia menambahkan, jalan kabupaten atau kelas c yang ada di Kecamatan Lubukbasung pada umumnya jalan protokol, sehingga di sepanjang jalan itu tidak diperbolehkan memasang alat peraga. Untuk mengatasi ini, calon legislatif diperbolehkan memasang atribut kampanye di luar kawasan jalan protokol tersebut. Calon legislatif diperbolehkan memasang alat peraga di sekitar rumah masyarakat dengan seizin pemilik rumah. "Ukuran baliho dan spanduk yang dipasang tersebut, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Terkait masih banyaknya baliho dan spanduk terpasang pada jalan prot
Berita Terkait
Polres Agam dirikan pos pengamanan Natal-tahun baru di lokasi strategis
Sabtu, 21 Desember 2024 17:04 Wib
Polres Agam tangkap pengedar narkotika saat Operasi Senggol
Sabtu, 21 Desember 2024 14:36 Wib
Taman Perkemahan Buya Hamka Agam sediakan wisata budaya-sejarah berbasis konservasi
Jumat, 20 Desember 2024 16:44 Wib
Selama 2024 Lima rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di Agam
Kamis, 19 Desember 2024 16:23 Wib
Lima rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di Agam selama 2024
Kamis, 19 Desember 2024 10:50 Wib
Pemkab Agam latih 120 pemuda jadi entrepreneur pada 2025
Rabu, 18 Desember 2024 14:27 Wib
Perkuat sinergitas, Kodim 0304 Agam gelar "Fun Mini Soccer" bersama jurnalis
Selasa, 17 Desember 2024 15:32 Wib
Jelang akhir tahun, Rafflesia Tuan-Mudae mekar sempurna di Agam (Video)
Selasa, 17 Desember 2024 14:09 Wib