Kejati Sumbar bantu LLDIKTI X kembalikan tanah 735 meter

id Kejati Sumbar,LLDIKTI Wilayah X ,aset milik LLDIKTI X ,Padang,Sumbar

Kejati Sumbar bantu LLDIKTI X kembalikan tanah 735 meter

Pertemuan antara Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih, Kepala LLDIKTI X Afdalisma serta pihak Kemendikti Saintek terkait penyelesaian permasalahan aset tanah milik LLDIKTI X di Kantor Kejati Sumbar pada Rabu (13/8). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya berhasil mengembalikan aset tanah milik Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X dengan luas mencapai 725 meter per segi.

"Setelah melalui proses yang panjang selama belasan tahun, akhirnya aset milik LLDIKTI X yang dikuasai oleh pihak lain berhasil dikembalikan," kata Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih usai pertemuan dengan pihak LLDIKTI X di Padang, Rabu.

Ia mengatakan secara historis aset tanah yang berada di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Padang itu telah dikuasai oleh pihak lain selama kurang lebih 19 tahun lamanya.

"Keberhasilan ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam menjaga aset negara," jelasnya.

Yuni menceritakan bantuan yang diberikan Kejaksaan dilakukan setelah Kemendikbudristek melalui LLDIKTI Wilayah X memberikan kuasa kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Datun Kejati Sumbar untuk mengembalikan aset.

Usai menerima kuasa Kejati Sumbar melalui Bidang Datun langsung melakukan berbagai langkah untuk pengembalian aset seperti beberapa kali mediasi, tunjuk batas, hingga pemasangan plang di lokasi.

"Berbagai progres sudah kita lalui hingga persoalan ini dapat diselesaikan, semoga ini menjadi contoh bagi LLDIKTI di wilayah lain untuk melakukan hal yang sama," kata Yuni.

Adapun alas hak yang dimiliki oleh pihak LLDIKTI sebagai bukti kepemilikan adalah sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1992.

Ia menyatakan Kejati akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menata serta memulihkan aset yang dikuasai oleh pihak lain.

"Kejati Sumbar membuka peluang bagi seluruh instansi pemerintah termasuk BUMN maupun BUMD untuk berkonsultasi dalam menyelesaikan persoalan aset," katanya.

Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membantu pengembalian aset tersebut.

"Proses pengembalian aset ini telah memakan waktu panjang, bahkan telah berlangsung sejak 19 tahun lalu. Alhamdulillah sekarang sudah kembali," katanya.

Ia mengatakan kesuksesan tersebut adalah bukti sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan Kemendikti Saintek RI, LLDIKTI X, dan pihak lainnya.

"Selanjutnya kami akan menata kembali serta menjaga aset-aset yang dimiliki negara sesuai aturan serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kabiro Hukum Kemendiktisaintek Inneke Indraswati juga turut mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kejati Sumbar dalam penyelesaian masalah tanah itu.

“Keberhasilan ini patut disyukuri dan diapresiasi, karena terus terang banyak aset kementerian yang dikuasi oleh pihak lain yang tidak berhak,” terangnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.