Padang (ANTARA) - Sosiolog Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Erianjoni mengatakan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Indra Septiarman yang biasa dipanggil "In Dragon" harus menjadi evaluasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait pentingnya kepedulian sosial.
"Dalam dua tahun terakhir cukup banyak kasus yang mencolok di Kabupaten Padang Pariaman, ini menjadi penanda pentingnya refleksi tentang kepedulian sosial," kata Erianjoni di Padang, Jumat.
Untuk diketahui, "In Dragon" dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.
Menurut dia, kasus "In Dragon" dan kasus mutilasi yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda yang juga terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, serta baru terungkap beberapa bulan lalu, menjadi alarm bagi pemangku kepentingan terutama tokoh adat, tokoh agama dan lainnya untuk mempererat kepedulian atau ketahanan sosial.
"Dua kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak bagaimana memperkuat ketahanan sosial terutama di Kabupaten Padang Pariaman," ujar Erianjoni yang juga Sekretaris Universitas Negeri Padang (UNP).
Erianjoni menyebut terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara kasus "In Dragon" dengan kasus mutilasi yang dilakukan oleh Wanda terutama dari segi pengungkapannya.
Menurut dia, terungkap dan tertangkapnya "In Dragon" pada 19 September 2024 merupakan cerminan kerja sama antara polisi, masyarakat, dan media massa yang masif memberitakan kasus itu. Sementara, kejahatan yang dilakukan Wanda yang membunuh tiga perempuan pada Januari 2024 baru diketahui pada medio Juni 2025.
"Artinya, peran dari masyarakat dan media massa dalam membantu mengungkap kasus itu juga besar," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman alias "In Dragon" karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan 'In Dragon' terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sosiolog: Kasus "In Dragon" harus jadi evaluasi kepedulian sosial
