Kenaikan Upah 50 Persen Ancam Sektor Perkebunan

id Kenaikan Upah 50 Persen Ancam Sektor Perkebunan

Kenaikan Upah 50 Persen Ancam Sektor Perkebunan

Jakarta, (Antara) - Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyatakan, tuntutan-tuntutan yang diajukan sebagian Serikat Pekerja untuk kenaikan upah sampai 50 persen disertai dengan ancaman-ancaman pemogokan akan mengancam daya saing sektor perkebunan nasional. Ketua Umum GPPI Soedjai Kartasasmita di Jakarta, Rabu mengatakan, apabila tuntutan-tuntutan itu dipenuhi dapat dipastikan bahwa biaya produksi untuk berbagai komoditas perkebunan akan menggelembung di luar batas yang wajar. "Kondisi tersebut akan mengurangi daya saing produk-produk perkebunan di pasaran lokal maupun global," katanya. Menurut dia, kenaikan upah pekerja hingga 50 persen menyebabkan beban terhadap biaya produksi tidak terelakkan akan menjadi lebih parah lagi. Apalagi, lanjutnya, pada saat yang sama harga pupuk, BBM dan biaya angkut juga melonjak sehingga akan makin melemahkan daya saing produk-produk dalam negeri. Sementara itu, tambah Soedjai, dari aspek lingkungan akan banyak pula terjadi gejolak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan pemanasan bumi. "Contoh yang kongkrit ialah produksi gula tahun ini yang diperkirakan tidak akan mencapai target disebabkan masih banyaknya hujan pada saat panen tebu," katanya. Tantangan lain yang bersifat strategis di sektor perkebunan,