Jakarta, (Antara) - Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyatakan, tuntutan-tuntutan yang diajukan sebagian Serikat Pekerja untuk kenaikan upah sampai 50 persen disertai dengan ancaman-ancaman pemogokan akan mengancam daya saing sektor perkebunan nasional. Ketua Umum GPPI Soedjai Kartasasmita di Jakarta, Rabu mengatakan, apabila tuntutan-tuntutan itu dipenuhi dapat dipastikan bahwa biaya produksi untuk berbagai komoditas perkebunan akan menggelembung di luar batas yang wajar. "Kondisi tersebut akan mengurangi daya saing produk-produk perkebunan di pasaran lokal maupun global," katanya. Menurut dia, kenaikan upah pekerja hingga 50 persen menyebabkan beban terhadap biaya produksi tidak terelakkan akan menjadi lebih parah lagi. Apalagi, lanjutnya, pada saat yang sama harga pupuk, BBM dan biaya angkut juga melonjak sehingga akan makin melemahkan daya saing produk-produk dalam negeri. Sementara itu, tambah Soedjai, dari aspek lingkungan akan banyak pula terjadi gejolak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dan pemanasan bumi. "Contoh yang kongkrit ialah produksi gula tahun ini yang diperkirakan tidak akan mencapai target disebabkan masih banyaknya hujan pada saat panen tebu," katanya. Tantangan lain yang bersifat strategis di sektor perkebunan,
Berita Terkait
Menaker targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 Desember
Sabtu, 30 November 2024 12:11 Wib
Menaker tegaskan penetapan UMP 2025 tak diumumkan hari ini
Kamis, 21 November 2024 15:47 Wib
Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimum
Jumat, 8 November 2024 17:31 Wib
Menaker beri sinyal UMP 2025 pasti naik
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Legislator serahkan upah tukang tahap satu BSPS di Agam
Rabu, 24 Juli 2024 17:15 Wib
Hak upah lembur untuk pekerja saat pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 17:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat berlakukan upah minimum sama dengan upah provinsi
Rabu, 22 November 2023 17:40 Wib
Naik jadi Rp2,81 juta Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024
Selasa, 21 November 2023 15:48 Wib