Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurutnya tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.
Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli juga mengatakan masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya.
Saat ditanyakan mengenai apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/11), Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.
"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.
Berita Terkait
Gubernur: UMP Sumbar 2025 naik jadi Rp2,99 juta
Selasa, 10 Desember 2024 15:41 Wib
Kemarin, PPN tidak hanya satu tarif hingga ojol dapat subsidi BBM
Jumat, 6 Desember 2024 7:16 Wib
Kemarin, Apple harus bangun pabrik hingga ojol tetap dapat subsidi BBM
Kamis, 5 Desember 2024 9:28 Wib
Menaker targetkan penetapan UMP/UMK 2025 selesai sebelum 25 Desember
Sabtu, 30 November 2024 12:11 Wib
Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 masih dibahas dan inflasi jadi pertimbangan
Senin, 25 November 2024 18:44 Wib
Menaker tegaskan penetapan UMP 2025 tak diumumkan hari ini
Kamis, 21 November 2024 15:47 Wib
Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 naik jadi Rp2,81 juta
Senin, 20 November 2023 17:44 Wib
Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 9:51 Wib