Padang (ANTARA) - Bidang Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar seminar hukum yang membahas posisi serta singgungan antara hukum adat dengan KUHPIdana baru yang akan berlaku pada 2026 di Padang, Kamis (31/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sumbar, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi hukum, serta undangan lainnya.
"Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Undang-undang Nomro 1 Tahun 2023 yang dikenal sebagai KUHPidana baru, dan posisinya terhadap hukum adat," kata Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin usai membuka acara.
Ia mengatakan KUHPIdana baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, produk hukum itu secara ekplisit mengakui peran hukum adat sebagai bagian dari sistim hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Sehingga memungkinkan penerapan pidana terhadap pelanggaran hukum adat tersebut, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai nilai Pancasila.
Sementara pada KUHPidana yang lama (Undang Undang Nomor 1 tahun 1946), produk hukum tersebut tidak memberikan ruang pegakuan formal terhadap hukum adat dalam penjatuhan pidana.
Solihin mengatakan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) berkewajiban untuk mempelajari serta mempedomani aturan baru tersebut sebagai pedoman dan acuan.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kepolisian baik selaku penegak hukum. maupun sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak salah dalam mengambil tindakan hukum di lapangan nantinya.
Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar Kombes Pol Yudi Rumantoro mengatakan pemahaman terhadap peran hukum adat dalam KUHP baru, khususnya di Sumbar yang kaya akan nilai-nilai adat Minangkabau amatlah penting.
Karena KUHPidan baru memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari living law, sebagaimana diatur dalam pasal 2.
"Ini adalah langkah progresif untuk memastikan hukum pidana tidak hanya berbasis aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat," jelasnya.
Dalam konteks Minangkabau, lanjutnya, prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dapat diintegrasikan untuk memperkuat keadilan restoratif dalam penerapan hukum.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menerangkan bahwa seminar itu merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk mendukung sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya di Sumbar memahami perubahan paradigma dalam KUHP baru, dari pendekatan retributif ke arah keadilan restoratif yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara," jelasnya.
Seminar menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang membahas berbagai aspek teknis dan filosofis dari integrasi hukum adat di dalam KUHP baru.
Diskusi juga mencakup tantangan implementasi, seperti potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tertentu, serta pentingnya pelatihan bagi penegak hukum untuk memahami konteks budaya lokal.
Polda Sumbar berharap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, implementasi KUHP baru dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal khususnya di ranah Minangkabau demi mewujudkan keadilan.
