Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala SDN dan SMPN di daerah itu jika di sekolah yang dipimpin masih menerapkan pungutan liar (pungli) untuk kegiatan apapun.
"Jika saya masih mendengar lagi maka yang bersangkutan akan saya copot dari jabatannya, bahkan jika sampai ke ranah hukum kami tidak akan ikut campur untuk membantu yang bersangkutan," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Rabu.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi peristiwa seorang anak di Kecamatan Batang Anai yang dikabarkan ditolak sekolah di SMPN 1 Batang Anai karena tidak membayar uang pembelian sejumlah baju seragam sebesar Rp950 ribu.
Ia mengatakan jika pihak sekolah terlanjur telah menerima uang pungutan dalam bentuk apa pun maka dirinya memerintahkan pihak sekolah untuk mengembalikannya.
Namun, lanjutnya apabila kepala sekolah tetap melakukan pungli maka yang bersangkutan tidak saja sayang pada jabatannya namun juga dirinya dan keluarga.
Meskipun kejadian di Batang Anai merupakan sebuah kesalahpahaman terkait pembelian baju seragam di koperasi sekolah yang menurutnya masalah tersebut sementara telah selesai namun ia menekankan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban siswa atau orang siswa membeli baju seragam di sekolah sehingga seluruh siswa dapat membeli baju seragam di luar sekolah dengan syarat menyesuaikan dengan baju seragam sekolahnya.
Guru atau pihak yang menerima pendaftaran siswa harus menyampaikan terkait rincian yang harus dipenuhi agar baju seragam yang dibeli di luar sekolah sama dengan siswa yang lainnya.
"Kalau beli diluar silakan, kalau beli baju seragam di koperasi sekolah juga silakan. Tidak ada pemaksaan. Ini akan berlaku tidak saja saat penerimaan siswa baru saat sekarang namun juga untuk selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan saat ini Pemkab Padang Pariaman menyiapkan program pembagian baju seragam gratis putih merah untuk siswa SDN dan putih biru untuk SMPN di daerah itu namun realisasinya masih menunggu data siswa dan ukurannya.
"Hingga baju seragam itu disalurkan maka siswa yang belum memiliki baju seragam pihak sekolah harus mentoleransi siswa tidak menggunakan seragam dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memastikan anak di Kecamatan Batang Anai yang berdasarkan video yang beredar di media sosial ditolak pihak SMP Negeri 1 Batang Anai karena tidak bisa membayar Rp950 ribu untuk pembelian seragam dapat memulai aktivitas belajar di sekolah tersebut mulai besok.
"Sebenarnya ada kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan orang tua murid," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Dedi Spendri di Parik Malintang.
Ia mengatakan saat mendaftar ulang orang tua siswa menyampaikan dirinya tidak dapat melunasi pembelian sejumlah baju seragam sekolah anaknya senilai Rp950 ribu karena dirinya baru memiliki uang Rp300 ribu yang dipinjam kepada orang lain sehingga meminta sistem pelunasan dengan cara dicicil.
Pada saat itu, lanjutnya pihak sekolah meminta orang tua murid tersebut untuk datang kembali beberapa hari kemudian dengan membawa uang yang ada sekaligus membawa anaknya untuk memulai proses belajar.
Namun, lanjutnya orang tua siswa tersebut tidak kunjung datang karena menganggap permohonan pelunasan dengan sistem dicicil ditolak pihak sekolah. Uang Rp300 ribu yang awalnya untuk menyicil pembelian baju pun dikembalikan kepada pemiliknya.
