Polisi Kehutanan gencarkan patroli cegah ilegal loging di hutan lindung Pasaman

id Polisi Kehutanan pasaman,Polhut Pasaman,kayu ilegal pasaman,hutan lindung Pasaman,Pasaman,Sumbar

Polisi Kehutanan gencarkan patroli cegah ilegal loging di hutan lindung Pasaman

Kayu ilegal jenis Meranti sekitar 4,5 meter kubik yang diamankan tim gabungan Polhut Pasaman-TNI di sekitar 4,5 meter kubik kayu ilegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Januari 2025.ANTARA/Dok. Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya gencarkan patroli kawasan untuk penindakan ilegal loging didaerah setempat.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Polhut, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan langkah tersebut dilaksanakan guna mencegah terjadinya aktifitas ilegal loging oleh masyarakat.

"Kita gencarkan patroli rutin bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) serta petugas gabungan TNI-Polri. Agar aktifitas ilegal loging dapat terus dicegah," terang M. Manullang.

M. Manullang mengatakan ada beberapa titik kawasan Hutan Lindung (HL) yang dianggap rawan terjadinya aktifitas ilegal loging.

"Pertama kawasan hutan lindung daerah Malampah, Kecamatan Tigo Nagari. Hutan lindung daerah Puncak Tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping dan daerah Mapattunggul serta Mapattunggul Selatan," tambahnya.

Disamping patroli, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait baik wali nagari, camat dan perangkat nagari tentang sanksi hukum ilegal loging.

"Sering disampaikan. Kemudian bahaya ilegal loging juga jelas sangat mengancam jiwa masyarakat. Akan memicu terjadinya bencana alam, baik longsor dan banjir," katanya.

Dinas Kehutanan juga kata dia secara perlahan mengupayakan pengalihan mata pencaharian masyarakat yang biasanya ilegal loging lewat program Hutan Kemasyarakatan (HKM).

"Skema perhutanan sosial di mana masyarakat diberikan pengelolaan hutan negara untuk memberdayakan mereka dan meningkatkan kesejahteraan, dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," katanya.

Lewat HKM kata dia bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat sekitar hutan, sambil memastikan fungsi hutan tetap terjaga.

"Akan tetapi bagi oknum masyarakat yang masih nekat ilegal loging tentu kami tindak tegas. Karena langkah akhir tentu penindakan," katanya.

Terakhir kata dia, pihaknya mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu ilegal jenis meranti hasil ilegal loging di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman pada Januari 2025 lalu.

"Kayu ilegal tersebut ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping. Potongan kayu merupakan hasil ilegal loging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung dikawasan Puncak Tonang," katanya.

Kemudian kata dia pada tahun 2024 lalu pihaknya juga mengamankan kayu ilegal loging jenis meranti sebanyak 6,9 meter kubik didaerah Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman.

Tindak pidana ilegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.