Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Kehutanan Sumatera Barat ungkap data luas hutan sosial di Kabupaten Dharmasraya mencapai 9.761 hektare.
"Lokasi perhutanan sosial tersebar di beberapa negari (desa adat)," kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Dinas Kehutanan Sumbar, Cucu Sukarna, di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan kawasan hutan yang telah ditetapkan menjadi perhutanan sosial tersebut berada di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto seluas 3.367 hektare.
Kemudian, Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, 1.700 hektare, Lubuak Simantuang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung seluas 4.322 hektare.
Selanjutnya, di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh 337 hektare, dan Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar seluas 35 hektare.
Ia menjelaskan pengelolaan perhutanan sosial juga di atur menjadi beberapa skema, diantaranya skema hutan desa atau nagari yang mana pengelolaan dilakukan di bawah nagari.
Kedua, skema hutan kelompok perorangan, ketiga skema hutan tanaman kemitraan, keempat skema hutan tanaman rakyat, dan kelima skema hutan adat.
"Untuk perhutanan sosial Dharmasraya hanya ada tiga skema, skema hutan nagari di wilayah Banai, Lubuak Karak, dan Gunung Selasih, skema kelompok perorangan di Nagari Panyubarangan, serta skema hutan adat di kecamatan Koto Besar," ujarnya.
Ia mengatakan program perhutanan sosial akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk dapat mengelola kawasan hutan secara legal, serta membantu meningkatkan petani hutan di Dharmasraya.
Namun demikian, tegas dia pemanfaatan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial oleh masyarakat juga diatur, seperti dilarang melakukan penebangan hutan, membuka lahan untuk perkebunan sawit, dan lainnya.
Ia menambahkan luas kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya mencapai 76.272 hektare. Dari jumlah tersebut kawasan hutan dengan status hutan lindung 10.132 hektare, selebihnya memiliki status hutan produksi.
