Tersangka MG, lanjut dia, justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut milik sah korban.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi di wilayah Tanjung Gundap.
“Hasil penyidikan, lahan awal penitipan diklaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara sejak 2016,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka MG diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.
Setelah ditangkap, MG disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman maksimal pidana penjara empat tahun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsya menambahkan, Polda Kepri menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum ormas.
“Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” kata Pandra.
