DJPb laporkan pendapatan negara di Sumbar mencapai Rp2,76 triliun

id Djpb sumbar, pendapatan negara, kepala djpb sumbar,Pendapatan pajak

DJPb laporkan pendapatan negara di Sumbar mencapai Rp2,76 triliun

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syukriah. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan pendapatan negara di Ranah Minang hingga 30 April 2025 mencapai Rp2,76 triliun.

"Kinerja pendapatan dan belanja negara di wilayah Sumbar hingga 30 April 2025 masih selaras dengan target APBN tahun anggaran 2025," kata Kepala DJPb Provinsi Sumbar Syukriah di Padang, Selasa.

Syukriah menyebut total pendapatan negara sebesar Rp2,76 triliun tersebut tumbuh 29,51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun belanja negara telah direalisasikan sebesar Rp9,38 triliun.

"Jumlah ini terkontraksi 9,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Selisih pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit regional sebesar Rp6,63 triliun," sebut Kepala DJPb.

Sepanjang 2024 perekonomian di Ranah Minang terus menunjukkan performa positif. Kemudian pada triwulan I 2025 laju pertumbuhan ekonomi di provinsi itu mencapai 4,66 persen secara year on year (yoy), atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,87 persen.

Syukriah mengatakan pertumbuhan ekonomi Sumbar dipengaruhi oleh tiga lapangan usaha yang dominan dibandingkan sektor lain. Ketiganya yakni pertanian sebesar 6,45 persen, industri pengolahan 6,43 persen dan jasa kesehatan 5,62 persen.

Pada April 2025 untuk regional Sumbar tercatat mengalami inflasi sebesar 2,38 persen secara yoy, atau lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 1,95 persen. Secara bulanan, Ranah Minang juga mengalami inflasi 1,77 persen atau lebih tinggi dibandingkan inflasi tingkat nasional sebesar 1,17 persen.

Secara komposisi, pendapatan negara di Provinsi Sumbar didominasi perpajakan yang dipungut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan porsi 77,22 persen, atau sebesar Rp2,13 triliun.

Dari jumlah tersebut, 57,19 persen atau Rp1,22 triliun merupakan penerimaan pajak neto. Secara keseluruhan, penerimaan pajak bruto tumbuh 2,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Adapun sektor perdagangan besar dan eceran tercatat sebagai penyumbang penerimaan terbesar di wilayah Sumbar sebesar Rp297,9 miliar.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.