Polisi tangkap pemeras sopir truk di Jakarta Barat

id Polda Metro Jaya,Pemerasan,Sopir truk,Jakarta Barat,Kalideres,Uang Pengawalan

Polisi tangkap pemeras sopir truk di Jakarta Barat

Tiga pelaku pemerasan sopir truk di Kalideres, Jakarta Barat (dari kiri-kanan) FH, PP dan AI saat ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/5/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat nomor kendaraan luar Jakarta di Jakarta Barat.

"Ketiga pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25) dan PP alias Oji (26)," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.

Abdul menjelaskan ketiga pelaku tersebut ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

Penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi.

"Selain itu juga mereka sering merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang," kata Abdul.

Abdul juga menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah korban, para pelaku ini sering menghentikan truk saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.

"Para pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," katanya.

Abdul menambahkan, para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp180.000 dan akhirnya menerima Rp100.000 setelah korban menawar.

"Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.