Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengungkap kekesalannya saat meninjau Gedung Banto Trade Center (BTC), Selasa (6/1). Ia geram karena mendapat informasi ijin mendirikan bangunan (IMB) serta pajak bumi bangunan (PBB) yang jumlahnya miliaran tidak pernah dibayarkan.
BTC merupakan bangunan pasar terpusat yang berada di lokasi Pasar Bawah dan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemerintah ke pihak ketiga yaitu PT. Citicon Mitra Bukittinggi dengan perjanjian kerjasama dikelola selama 20 tahun sejak 2006 silam.
“Ini luar biasa. IMB dan PBB BTC sudah lama tidak dibayar. Jumlahnya milyaran rupiah. Ini harus diusut tuntas. Karena HGB selama 20 tahun habis pada Maret 2026, ini tidak kita perpanjang lagi. Kita lihat kondisinya sangat sedih. Kerugian negara sudah ada di sini. Kami sebagai pemerintah, tidak boleh membiarkan ini,” tegas Wako Ramlan.
Ramlan geram dan meminta hal ini diusut tuntas. Terkait selesainya kerjasama pada Maret 2026 ini, Wako menegaskan, untuk pemagaran BTC pada akhir Februari 2026 nanti.
Wali Kota mengatakan Pemkot Bukittinggi akan menata kembali BTC dengan baik dengan salah satu cara membuka peluang bagi investor dari mana saja untuk membenahi.
“Silahkan saja investor masuk. Intinya kerjasama dengan Citicon tidak lagi diperpanjang. Februari ini kita pagar semua. Kita buka peluang sebesar besarnya untuk investor untuk benahi BTC ini. Kita hitung dengan KPKNL, kita tawarkan bagi hasil nanti. Investor yang minat silahkan hubungi Pemkot Bukittinggi. Kita pihak ketigakan sesuai aturannya,” kata Ramlan.
BTC berdiri di atas tanah seluas 7.484 meter persegi. Diketahui di seputaran BTC juga banyak pedagang sayuran yang berjualan, sementara di bagian dalam hanya beberapa ditempati pedagang
“Silahkan berjualan sampai akhir Februari. Setelah itu silahkan pindah. Barang negara ini akan dipagar sementara. Kita harus selamatkan ini. Ada pungutan di sini juga harusnya tidak ada, tidak boleh. Negara ini negara hukum. Jangan ada kepentingan tertentu di sini,” pungkas Ramlan.
