Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengali seluruh potensi pajak baru yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan potensi baru yang kini tengah digarap berupa pajak sarang burung walet.
"Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak ditentukan dari nilai jual sarang burung walet yang dihitung berdasarkan harga pasaran umum," katanya.
Ia mengatakan potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Agam cukup menjanjikan dan tersebar di beberapa kecamatan.
Untuk itu, Bapenda Agam mulai melakukan penyuluhan dan pendataan guna mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini.
Upaya ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah sekaligus menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Agam melalui kewajiban perpajakan.
"Kita terus menggali potensi-potensi baru pajak, sehingga target PAD sebesar Rp207 miliar tercapai nantinya," katanya.
Ia menambahkan PAD terdiri dari empat jenis utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Dari keempat komponen tersebut, pajak daerah memegang peranan penting sebagai kontribusi wajib yang diberikan oleh masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah adalah kewajiban masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, namun hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Ia mengakui Bapenda Agam dalam mengoptimalkan PAD melalui penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, serta mengenalkan potensi-potensi baru yang belum tergarap.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan difokuskan pada meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, mengenalkan potensi baru sebagai sumber PAD, meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi, serta membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat basis penerimaan daerah.