Pemkot Payakumbuh mulai tertibkan bangunan di atas Fasum mulai Mei

id Pemkot Payakumbuh,Payakumbuh,Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman

Pemkot Payakumbuh mulai tertibkan bangunan di atas Fasum mulai Mei

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin rapat persiapan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. Antara/HO-Pemkot Payakumbuh

Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh akan menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Sabtu, mengataman terdapat dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban.

"Pertama bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujarnya.

Pemkot Payakumbuh akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan. Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Ia mengatakan pemilik bangunan diberikan waktu selama 7x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri, jika tidak diindahkan pembongkaran akan dilakukan oleh tim.

Ia mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujarnya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025 bertepatan satu pekan setelah surat perintah disampaikan.

Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” katanya.