Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran tindak pidana Narkotika sebanyak 15 paket besar ganja.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan operasi pemberantasan Narkoba kali ini dalam rangka upaya mewujudkan daerah Pasaman bebas dari segala bentuk tindak pidana Narkotika.
"Operasi dilaksanakan di jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi tepatnya, di Jorong Kauman Selatan Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman pada Rabu 24 September 2025 kemarin. Sebanyak 15 paket besar narkotika jenis Ganja berhasil diamankan," terang Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat kepada ANTARA, Jumat.
Kapolres mengatakan dalam operasi tersebut juga diamankan dua orang tersangka masing-masing bernama Rv (20) dan Rk
(20) warga Kota Padang, Sumbar.
"
15 paket besar Ganja ini berasal dari daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dengan tujuan edar daerah Padang, Sumbar," tambahnya.
Sementara Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji mengatakan dalam operasi ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 4350 BP.
"Sepeda motor ini digunakan kedua tersangka saat membawa 15 paket besar Ganja yang dibungkus lakban coklat di dalam sebuah tas ransel. Kemudian satu unit handphone juga kita amankan," terang Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji.
Dia menyampaikan perkara Narkotika pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman ini sesuai laporan polisi nomor: LP/A/21/IX/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 24 September 2025.
"Kedua tersangka dijerat perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.
Polres Pasaman kata dia terus berupaya menekan angka tindak pidana Narkotika lewat berbagai program yang tengah berjalan, diantaranya membentuk Kampung Tangguh anti Narkoba di nagari (desa).
"Program-programnya sudah berjalan seperti Kampung bebas Narkoba di Nagari (desa), sosialisasi bahaya narkoba di nagari dan lainnya. Agar ke depan terus kita lakukan penekanan terhadap kasus Narkotika di Pasaman," ungkapnya.
AKP Fahrul Roji berharap dukungan semua pihak stakeholder terkait baik aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok sosial lainnya dalam pemberantasan Narkoba.
"Peran serta lingkungan masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan kasus narkoba ini. Maka dari itu lewat program ini kita mengajak seluruh pemangku kepentingan di nagari turut aktif lakukan pencehahan, baik unsur niniak mamak dan pemuka masyarakat lainnya," tambahnya.
Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji mengatakan terbaru pembentukan kampung tangguh anti Narkoba dilaksanakan di Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Di kampung anti narkoba ini kita laksanakan program-program pencegahan narkotika, baik sosialisasi, dampak negatif dan cara pencegahan. Semua unsur kita libatkan, lembaga nagari, dan generasi muda setempat," kata AKP Fahrul Roji.
Saat ini kata dia sudah terbentuk program serupa di seluruh nagari yang langsung dibina oleh Polsek jajaran.
"Untuk daerah Kabupaten Pasaman memiliki tantangan tersendiri dalam pengentasan kasus tindak pidana narkoba. Sebab daerah ini merupakan pintu masuk peredaran dari arah Aceh, dan Sumatera Utara. Makanya disamping penindakan, kita gencarkan pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya Narkoba tersebut," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan juga melaksanakan program 'Police go to school' lakukan edukasi siswa sejak dini tentang bahaya Narkoba merupakan langkah kongkrit kepolisian dalam upaya menekan angka tindak pidana Narkoba didaerah setempat.
"Ini merupakan bagian dari langkah Polri memberikan edukasi sejak dini pada siswa dalam menekan angka tindak pidana Narkotika di Indonesia. Seperti yang kami lakukan hari ini kepada ratusan siswa di SMPN 2 Rao baru-baru ini," ungkapnya.
Adapun materi yang disampaikan katanya tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan zat aditif terlarang bagi pelajar sekolah.
"Cara pencegahan dan sanksi hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar mereka bisa terhindar dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak masa depan siswa," tukasnya.
