KLH segel 5 tambang di Sumbar, diduga faktor banjir DAS Batang Kuranji

id KLH,tambang di Sumbar,banjir DAS Batang Kuranji

KLH segel 5 tambang di Sumbar, diduga faktor banjir DAS Batang Kuranji

Petugas Gakkum KLH/BPLH di salah satu lokasi perusahaan pertambangan yang diduga menyebabkan sedimentasi DAS Batang Kuranji dan memperparah banjir di Sumbar. (ANTARA/HO-KLH)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat diduga menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi faktor banjir.

"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tutur Menteri Hanif dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu.

Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi itu sendiri dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air laria (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Hanif menyatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

"Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.