Komitmen berantas Narkoba, Polres Pasaman musnahkan 15 kilogram ganja

id Komitmen berantas Narkoba, Polres Pasaman,kasus ganja pasaman,Pasaman, Sumatera Barat

Komitmen berantas Narkoba, Polres Pasaman musnahkan 15 kilogram ganja

Wakapolres Pasaman Kompol Budi Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji bersama forkopimda saat melaksanakan pemusnahan sekitar 15 kilogram ganja di halaman mako Polres setempat, Selasa (07/10/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan sisa Barang Bukti (BB) berupa 15 kilogram narkotika golongan I jenis ganja.

Wakapolres Pasaman Kompol Budi Hendra mengatakan bahwa ini merupakan wujud nyata jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika didaerah itu.

"Hari ini dilaksanakan pemusnahan sisa Barang Bukti (BB) sebuah perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) sekitar 15 kilogram," terang Wakapolres Pasaman Kompol Budi Hendra di Mako Polres Pasaman, Selasa.

Kompol Budi Hendra mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap di Jorong Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 05.30 WIB lalu.

"Dalam operasi tersebut turut diamankan dua orang tersangka masing-masing bernama Revo (20) dan Riko (20) warga Kota Padang, Sumbar. 15 paket besar Ganja ini berasal dari daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dengan tujuan edar daerah Kota Padang, Sumbar," tambahnya.

Dia menyampaikan perkara Narkotika pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman ini sesuai laporan polisi nomor: LP/A/21/IX/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 24 September 2025.

"Kedua tersangka dijerat perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.

Polres Pasaman kata dia terus berupaya menekan angka tindak pidana Narkotika lewat berbagai program yang tengah berjalan, diantaranya membentuk Kampung Tangguh anti Narkoba di nagari (desa).

"Program-programnya sudah berjalan seperti Kampung bebas Narkoba di Nagari (desa), sosialisasi bahaya narkoba di nagari dan lainnya. Agar kedepan terus kita lakukan penekanan terhadap kasus Narkotika di Pasaman," ungkapnya.

Sementara Kasatres Narkoba AKP Fahrul Roji berharap dukungan semua pihak stakeholder terkait baik aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok sosial lainnya dalam pemberantasan Narkoba.

"Peran serta lingkungan masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan kasus narkoba ini. Maka dari itu lewat program ini kita mengajak seluruh pemangku kepentingan di nagari turut aktif lakukan pencehahan, baik unsur niniak mamak dan pemuka masyarakat lainnya," tambahnya.

Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji mengatakan terbaru pembentukan kampung tangguh anti Narkoba dilaksanakan di Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.

"Di kampung anti narkoba ini kita laksanakan program-program pencegahan narkotika, baik sosialisasi, dampak negatif dan cara pencegahan. Semua unsur kita libatkan, lembaga nagari, dan generasi muda setempat," kata AKP Fahrul Roji.

Saat ini kata dia sudah terbentuk program serupa di seluruh nagari yang langsung dibina oleh Polsek jajaran.

"Untuk daerah Kabupaten Pasaman memiliki tantangan tersendiri dalam pengentasan kasus tindak pidana narkoba. Sebab daerah ini merupakan pintu masuk peredaran dari arah Aceh, dan Sumatera Utara. Makanya disamping penindakan, kita gencarkan pencegahan agar generasi muda terhindar dari bahaya Narkoba tersebut," katanya.

Disisi lain, ia mengatakan juga melaksankan program 'Police go to school' lakukan edukasi siswa sejak dini tentang bahaya Narkoba merupakan langkah kongkrit kepolisian dalam upaya menekan angka tindak pidana Narkoba didaerah setempat.

"Ini merupakan bagian dari langkah Polri memberikan edukasi sejak dini pada siswa dalam menekan angka tindak pidana Narkotika di Indonesia. Seperti yang kami lakukan hari ini kepada ratusan siswa di SMPN 2 Rao baru-baru ini," ungkapnya.

Adapun materi yang disampaikan katanya tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan zat aditif terlarang bagi pelajar sekolah.

"Cara pencegahan dan sanksi hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar mereka bisa terhindar dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak masa depan siswa," katanya.

Dia menegaskan bahwa Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui patroli rutin dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak. Sampai hari ini, Polres Pasaman terus menyatakan perang terhadap narkoba," katanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, TNI, BNN, hingga masyarakat — untuk menjaga Pasaman dari ancaman narkotika.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.