Padang, (Antara) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepuluan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), menitipka tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Muaro Kelas II.A Padang. "Tersangka Mustofa, (43), Hardinata Syam, (35), dan Zulkarnaen merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Mentawai, sebelumnya menjalani masa penahaan di Mapolres Mentawai, namun kami titipkan ke Lapas Muaro Padang," kata Kepala Polres (Kapolres) Kepulauan Mentawai, AKBP Denny Siahaan saat dihubungi dari Padang, Jumat (25/10). Menurut dia, tiga tersangka tersebut berangkat dari Mentawai menuju Padang pada Kamis (24/10) dengan menggunakan kapal. "Telah dibawa ke Padang pada Jumat (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB dengan dikawal enam orang personel Polres Mentawai dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mentawai," katanya. Ketiga PNS tersebut resmi ditahan penyidik Reskrim Polres Mentawai beberapa waktu lalu, tambah Deny Siahaan, mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi dana hibah bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan, Polres Mentawai menyelidiki kasus tersebut sejak 16 April 2013, dimana ketika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertanian perkebunan berupa penggelapan dana hibah, berupa uang lelah sektor pertanian perkebunan pembibitan kakao sebesar Rp121,5 juta. "Lalu, uang lelah pembukaan lahan sektor pertanian Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao senilai Rp79,5 juta," katanya. Menurut dia, anggaran bantuan yang termasuk dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2010 ditujukan untuk pemulihan dini sektor pertanian dan perkebunan korban gempa. BNPB menyerahkan ini kepada Pemprov Sumbar untuk diserahkan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp13,99 juta. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai bertanggung jawab penuh menyerahkan bantuan ini kepada masyarakat melalui penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK), dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain," tambahnya. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, dimana tersangka Zulkarnaen bersatus sebagai Koordinator Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Mentawai diduga menyalahgunakan dana bantuan senilai Rp201 juta, rinciannya dana sektor pertanian Rp121,5 juta dan perkebunan Rp79,5 juta. Sedangkan tersangka Mustofa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Mentawai tidak melakukan pekerjaan sesuai tugas dan tanggungjawabnya. "Begitu pula dengan Hardinata Syam yang juga menjabat sebagai PJOK sektor perkebunan. Dia juga menyerahkan dana bantuan sebesar Rp79,5 juta kepada Zulkarnaen," kata Deny Siahaan. Ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar RP201 juta, ketiga tersangka dengan Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, terkait dugaan korupsi bantuan bencana alam. "Dalam waktu dekat tersangka dan sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti kasus korupsi ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mentawai,"ungkap dia. (*/zon/wij)
Berita Terkait
Garis kemiskinan Kabupaten Kepulauan Mentawai naik pada 2024
Senin, 30 Desember 2024 15:34 Wib
SAR Mentawai lakukan 24 operasi penyelamatan sepanjang 2024
Senin, 16 Desember 2024 19:59 Wib
Upaya keberlanjutan destinasi wisata Mentawai melalui penguatan CBT dan kolaborasi pentahelix
Selasa, 10 Desember 2024 12:13 Wib
PMI Padang libatkan 33 instansi penuhi kebutuhan darah lewat donor
Senin, 25 November 2024 16:28 Wib
Kadin buka peluang pengembangan pariwisata Mentawai
Kamis, 21 November 2024 19:58 Wib
Pemprov Sumbar bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan 3.000 nelayan
Kamis, 14 November 2024 19:45 Wib
Kejari Padang pulangkan berkas kasus narkoba oknum DPRD Mentawai
Senin, 4 November 2024 15:12 Wib
Peningkatan kapasitas SDM ekonomi kreatif di Mentawai
Minggu, 3 November 2024 14:02 Wib