Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tersangka.
"Berkas kami pulangkan ke Penyidik Kepolisian karena dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera Di Padang, Senin.
Ia mengatakan ketidak lengkapan berkas perkara itu diketahui setelah Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara, dan masih terdapat beberapa kekurangan hal formil.
"Pengembalian berkas disertai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekarang statusnya kami menunggu berkas dikirim lagi oleh Penyidik," jelasnya.
Budi menyatakan komitmen pihak Kejari Padang dalam menegakkan hukum di Padang tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya.
Ketiga oknum Anggota DPRD Mentawai yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu itu adalah S (55), M (49), dan MS (51).
Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan pihaknya kini tengah melengkapi berkas yang dipulangkan oleh Kejaksaan.
"Sekarang berkasnya tengah dilengkapi kembali oleh Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa, tidak banyak kekurangan, hanya beberapa hal formil saja," katanya dihubungi di tempat terpisah.
Ia menjelaskan jika berkas sudah dilengkapi maka secepatnya akan dikirim lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang agar lekas dinyatakan lengkap (P21).
Untuk diketahui, Ketiga oknum DPRD Mentawai itu ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang ketika mereka berada di sebuah hotel pada Sabtu (21/9) dini hari.
Saat itu mereka tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
Dari tangan pelaku saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.
Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Sesudah penangkapan Polisi juga melakukan tes urine kepada para tersangka, dan hasilnya urine mereka dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam jumpa pers sebelumnya sempat mengungkapkan kekecewaannya atas kasus yang dilakukan oleh ketiga legislator.
Karena sangat bertentangan dengan latar belakang sebagai Anggota dewan, karena seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian ikhtiar bersama dalam memberantas barang terlarang tersebut.
Kasatres Narkoba AKP Martadius menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya murni dari hasil penyelidikan tanpa terikat kepentingan apapun apalagi politik.
Ia mengatakan pada awalnya yang ditangkap adalah AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah sang oknum legislator.
"Berbekal keterangan dari AA itu akhirnya kami langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti," jelasnya.