Sementara itu, satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri.
Terkait penangkapan satu WNI pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata, demikian menurut keterangan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu RI: Satu korban kritis akibat penembakan di Malaysia meninggal