BKSDA amankan dua kubik kayu ilegal logging di kawasan SM Malampah (Video)

id ilegal logging di kawasan SM Malampah,Bksda pasaman,Pasaman,Sumbar

BKSDA amankan dua kubik kayu ilegal logging di kawasan SM Malampah (Video)

BKSDA Resor Pasaman saat mengamankan kayu ilegal loging di kawasan SM daerah Lurah Berangin Jalan Lintas Sumatera Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.13 WIB siang tadi.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman mengamankan dua kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan hutan lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan kayu ilegal itu diamankan tim patroli di kawasan SM daerah Lurah Berangin Jalan Lintas Sumatera Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol sekitar pukul 14.13 WIB siang tadi.

"Kayu yang diamankan jenis Meranti sebanyak dua meter kubik. Kayu olahan dengan ukuran 5 x 20 x 4 meter sebanyak 13 batang. Kemudian ukuran 2 x 20 x 4 meter sebanyak 35 batang," terang Edi Susilo.

Edi Susilo mengatakan operasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat tentang aktifitas ilegal logging didaerah kawasan SM Malampah Alahan Panjang.

"Usai menerima laporan, kami bersama tim RKW I Panti melakukan Verifikasi lapangan ke lokasi yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Di lokasi tim menemukan bekas tumpukan kayu dan jalur ilegal logging," katanya.

Tim kata dia terus menelusuri jalur keluar kayu dan menemukan tumpukan kayu pada titik koordinat 0°02'30.3" N, 100°13'06.1" E.

"Tim kemudian mengambil tindakan untuk barang bukti kayu dengan mengambil dokumentasi dan mengamankan kayu tersebut ke kantor RKW I Panti," katanya.

Pihaknya mengatakan masih memburu pelaku ilegal logging di kawasan tersebut.

"Pelaku tidak ditemukan dilokasi saat operasi. Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Ia mengatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan dini aktifitas ilegal logging agar tidak terus meluas di kawasan tersebut.

"Karena daerah Pasaman merupakan kawasan rawan bencana alam. Penyangganya tentu hutan-hutan yang ada. Kalau terus ditebangi, akan berakibat terhadap bencana alam longsor dan banjir," katanya.

Kawasan SM Malampah Alahan Panjang kata dia memiliki luas 39.000 hektare membentang di daerah Lurah Berangin, Kecamatan Bonjol, Simpati, Tigo Nagari sampai ke Kinali, Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.

"Aktifitas ilegal logging di kawasan ini memang menjadi atensi, karena sudah marak. Makanya kita intensifkan agar ada efek jera bagi pelaku," katanya.

Pelaku tindak pidana ilegal logging di dalam kawasan Suaka Margasatwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 adalah perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diancam pidana minimal 2 tahun maksimal 11 tahun penjara.