Sekda Sebut Gaji ASN Pesisir Selatan Cair Senin atau Selasa Besok

id Sekda pesisir selatan

Sekda Sebut Gaji ASN Pesisir Selatan Cair Senin atau Selasa Besok

Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska menjadi pembicara pada Workshop Pembangunan Rendah Emisi pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Painan. (ANTARA/HO-Warsi)

Painan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyebut bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu akan cair pada Senin atau Selasa besok. Ia menyampaikan hal itu sehubungan dengan belum cairnya gaji ASN di kabupaten tersebut hingga Sabtu (4/1/2025).

"Karena aplikasi di tahun anggaran baru. Ini biasa terjadi pada awal tahun karena mengentri data-data baru ke aplikasi (SIPD). Insyaallah Senin atau Selasa (ASN) sudah terima (gaji)," ujar Mawardi di Painan saat ditanya penyebab belum cairnya gaji ASN Pesisir Selatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pesisir Selatan, Intan Novia Fatma, menjelaskan bahwa gaji pada Januari biasanya memang tidak cair pada tanggal 1 karena ada beberapa proses yang harus dilengkapi pada awal tahun. Ia menyebut bahwa hal itu bisa dibandingkan dengan pencairan gaji ASN pada Januari tahun sebelumnya atau dengan pemerintah daerah lain.

Intan menerangkan bahwa tahun anggaran dimulai pada 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember setiap tahun. Setiap awal tahun anggaran, katanya, harus ditetapkan kembali pejabat pengelola keuangan di semua perangkat daerah, dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara, serta dilakukan beberapa tahapan pengentrian data di aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

"Penyelesaian tahapan pengentrian data di aplikasi itu bergantung pada kecepatan tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Bendahara umum daerah dapat mencairkan gaji setelah seluruh kelengkapan diajukan," tuturnya.

Per Sabtu (4/1/2025), kata Intan, sudah sebelas OPD yang melapor sudah selesai pengentrian data. OPD-OPD itu berada dalam tahapan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar.*