Polisi terus dalami kasus OTT di kantor bupati Pesisir Selatan

id Kantor bupat pesisir selatan

Polisi terus dalami kasus OTT di kantor bupati Pesisir Selatan

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Painan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan masih terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga ASN dan satu orang rekanan di Kantor Bupati setempat pada tahun 2022.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro di Painan, Sabtu mengatakan proses hukum kasus tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

"Kita sudah limpahkan ke kejaksaan, tetapi dikembalikan untuk dilengkapi (P-19)," katanya.

P-19 berarti bahwa berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, begitu berkas dinyatakan P-19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Karena status berkas perkara kasus tersebut P-19, penyidik kepolisian harus membuktikan kesepakatan atau meeting of mind tentang kasus tersebut," katanya.

Ia menyebut untuk mempercepat proses hukum kasus itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa.

Karena kasus tersebut masih P-19, pihaknya juga tidak menahan keempat tersangka.

Pada 20 April 2022 jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap tiga ASN dan satu rekanan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

OTT tersebut terkait dengan proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta atau dengan klasifikasi kecil di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Penetapan keempat orang yang terjaring OTT itu sebagai tersangka disampaikan pada 26 April 2022 melalui sejumlah media massa. Disampaikan penetapan sudah sesuai prosedur dan menyita barang bukti berupa uang Rp24,5 juta.

Dari jumlah itu Rp4,5 juta disampaikan berkaitan dengan barang bukti. Sedangkan Rp20 juta lainnya dalam pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 12 huruf A dan pasal 5 untuk rekanan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.*