Komisi Informasi Sumatera Barat Nilai Badan Publik Pesisir Selatan

id Komisi Informasi Sumatera Barat,berita pessel,berita sumbar,Badan Publik Pesisir Selatan

Komisi Informasi Sumatera Barat Nilai Badan Publik Pesisir Selatan

Painan (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat melakukan penilaian Badan Publik, 5 perangkat daerah, 5 kecamatan dan 5 nagari.

Pelaksanaan penilaian presentasi sekaligus monitoring dan evaluasi bertempat di aula Hotel Triza, Senin, (16/12), dibuka secara resmi oleh Sekda Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska.

Maros dalam sambutanya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik dua hal yang beririsan.

"Pada waktu bersamaan hari ini kami juga menerima ombusman Sumbar terkait dengan pelayanan publik" sebut Maros.

Artinya, menurut Sekda, kunci pelayanan publik adalah informasi publik itu sendiri.

"Tegas UU 14 tahun 2008 mengamanatkan agar badan publik untuk menyediakan akses yang luas terhadap informasi publik" tukuknya.

Sementara itu, Kadis Kominfo, Wendi dalam laporanya, menyampaikan animo Badan Publik di Pesisir Selatan untuk mengikuti evaluasi terkait masih terbatas.

"Level OPD 80 persen, kecamatan 63 persen dan keikutsertaan nagari masih dibawah 10 persen" sebutnya.

Menurut Wendi selaku PPID Utama akan terus mendorong Badan Publik di Pesisir Selatan untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Badan publik yang masuk 5 besar yang dievaluasi adalah, Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bapedalitbang, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah.

Sementara kecamatan yang terpilih dan dinilai layak mengikuti presentasi adalah Kec. RAH Tapan, Kec. Basaba Tapan, Kec. Airpura, Kec. Linggo Sari Baganti, dan Kec. IV Jurai.

Sementara 5 badan publik nagari, adalah Nagari Airhaji Barat, Tambang, Muara Indrapura, Lunang Tiga, dan Koto Rawang.