Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap terduga pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Terduga pelaku pencabulan yang berinisial KH tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun.
Dari tiga korban yang masih berusia anak, salah satunya hamil dan diaborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pendampingan secara komprehensif bagi para korban anak.
"Para korban yang berusia anak dipenuhi hak-haknya antara lain mendapatkan pendampingan dan jika terbukti menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, diharapkan hak-haknya sebagai korban, termasuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku dapat diusulkan dan dipenuhi melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku," tutur Nahar.
Sebelumnya warga merusak bangunan Pondok Pesantren Bani Ma'mun di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (1/12), lantaran marah atas terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang diduga dilakukan oleh KH, sang pimpinan ponpes.
KH sempat bersembunyi di plafon rumah salah seorang warga karena takut dihakimi massa. Penyidik Polres Serang akhirnya membekuk tersangka dan menahannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PPPA minta pimpinan ponpes pelaku pencabulan dihukum berat
Berita Terkait
Komnas HAM: Sekolah khusus korban kekerasan seksual tidak boleh eksklusif
Senin, 25 November 2024 17:44 Wib
Kemendiktisaintek jamin pemulihan korban kekerasan seksual di kampus
Rabu, 13 November 2024 15:26 Wib
Kemendiktisaintek ingatkan satgas tidak tutupi kasus kekerasan seksual
Rabu, 13 November 2024 14:21 Wib
Permendikbudristek PPKPT lebih komprehensif tangani kekerasan seksual
Rabu, 13 November 2024 13:48 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 11:58 Wib
KPAI: Usur tuntas kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang
Selasa, 8 Oktober 2024 18:42 Wib
Seorang guru di Gorontalo ditetapkan tersangka kekerasan seksual
Jumat, 27 September 2024 10:37 Wib
Keluarga korban pembunuhan di Padang Pariaman peroleh pendampingan
Rabu, 11 September 2024 14:24 Wib