Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjamin pemulihan bagi korban kekerasan seksual lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Selain upaya pemulihan terhadap korban, kita juga memastikan korban tetap dapat belajar atau bekerja di kampus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Chatarina pada workshop peningkatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi se-Sumatera Barat, sekaligus penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas.
Chatarina mengatakan Permendikbudristek yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 tersebut menyatakan secara tegas pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
Bahkan, ujar dia, apabila nantinya korban mendapat pendampingan dari psikolog maka seluruh biayanya akan dibebankan kepada perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata terhadap penyelesaian kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Sumatera Barat, Efa Yonnedi mengatakan perguruan tinggi tersebut memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan kekerasan seksual, perundungan, intoleransi dan sejenisnya.
Bahkan, sejak dua tahun terakhir perguruan tinggi yang diresmikan pada 13 September 1956 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta tersebut telah memberhentikan seorang dosen karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswa.
"Unand memiliki komitmen yang kuat menuju kampus yang zero terhadap segala bentuk kekerasan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendiktisaintek jamin pemulihan korban kekerasan seksual di kampus