MK hapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden

  • Jumat, 3 Januari 2025 9:34 WIB
MK hapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

MK hapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden

Foto Lainnya