KemenPPPA kawal kasus pelecehan seksual oleh pelaku disabilitas NTB

id pelecehan seksual,penyandang disabilitas,NTB, kekerasan seksual,KemenPPPA

KemenPPPA kawal kasus pelecehan seksual oleh pelaku disabilitas NTB

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS, seorang laki-laki penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

"KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sudah turun dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk UPTD PPA Provinsi NTB, Universitas Mataram, dan Polda NTB," kata Ratna Susianawati.

Hasil klarifikasi menunjukkan terdapat 10 korban perempuan dewasa dan tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sebanyak enam korban dewasa telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.

"Para korban didampingi oleh berbagai lembaga, seperti Senyum Puan, PKBI, Satgas PPKS Universitas Mataram, LPA, Sakti Peksos, dan UPTD PPA," kata Ratna Susianawati.

Ratna Susianawati menyampaikan pelaku yang masih berstatus mahasiswa di sebuah institut agama diduga menggunakan modus operandi yang sama terhadap seluruh korban.

Pelaku menginap bersama korban di homestay yang sama dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana, NTB. Pelaku juga diduga menggunakan hipnotis untuk memperdaya korban dan mengancam mereka.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah.

"Penyidik Polda NTB telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri NTB untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan berencana melakukan pemeriksaan lie detector, rekonstruksi ulang, dan meminta keterangan saksi ahli," kata Ratna Susianawati.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kawal kasus pelecehan seksual oleh pelaku disabilitas NTB