DPRD Sumbar sosialisasikan perda pencegahan penyalahgunaan narkotika

id sosialisasi perda,penyalahgunaan narkotika,pencegahan narkotika,dprd sumbar

DPRD Sumbar sosialisasikan perda pencegahan penyalahgunaan narkotika

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat di Padang. (ANTARA/HO-Humas DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat di Kota Padang.

"Sosialisasi perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika ini merupakan komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri di Padang, Minggu.

Dalam sosialisasi tersebut Evi menekankan pentingnya peran masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Perda Nomor 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang semakin memprihatinkan," kata dia.

Dengan mensosialisasikan perda tersebut DPRD berharap masyarakat mampu memahami perannya, terutama mengedukasi generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan implementasi perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Namun, peran keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, institusi pendidikan dan unsur lainnya wajib bekerja sama.

"Pencegahan narkotika ini harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan serta pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba," kata dia mengingatkan.

Sementara itu, Reza (41) salah seorang warga Kota Padang menyambut baik sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama bagi kami yang ingin ikut berkontribusi mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami," ujarnya.