Padang (ANTARA) - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyebut daerah itu menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial.
"Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam pelestarian hutan dan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, di dalam perda itu disebutkan Perhutanan Sosial sebagai arah dan strategi pengentasan kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024).
Audy menyebut, sekitar 58 persen dari seluruh kawasan Sumatera Barat (Sumbar) merupakan kawasan hutan dengan potensi ekonomis yang sangat menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sebagian besar wilayah Sumbar adalah kawasan hutan, yaitu sebanyak 58 persen. Dari jumlah itu, 20 persen di antaranya adalah hutan lindung. Selain itu, kita di Sumbar memiliki ribuan nagari atau desa, yang 80 persen di antaranya berada di sekitar kawasan hutan. Artinya, masyarakat kita tinggal di kawasan sekitar hutan, dan melakukan aktivitas perekonomian di kawasan itu," ujar Audy.
Ia merinci, sejauh ini jumlah kawasan Perhutanan Sosial di Sumbar mencapai 390 ribu hektare dengan lebih 250 unit usaha yang bergiat di dalamnya.
"Ini menunjukkan ketergantungan Sumbar terhadap kawasan hutan sangat tinggi, dan hutan di Sumbar juga termasuk hutan yang sangat terjaga. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar sangat fokus pada pengembangan perhutanan sosial, karena terdapat potensi besar ekonomi yang bisa dimanfaatkan masyarakat, dan di sisi lain masyarakat juga menjadi aktor utama dalam menjaga hutan," ujarnya.
Audy mengatakan pihaknya juga telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya World Resources Institute (WRI) untuk pengembangan dan pengelolaan Perhutanan Sosial.
"Kita selalu siap untuk berkolaborasi dalam pengelolaan dan pemberdayaan hutan, terutama sekali perhutanan sosial dengan berbagai pihak," katanya.*