Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyelenggaraan bantuan hukum.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar," kata Asisten III Setdakab Solok Selatan Irwanesa, di Padang Aro, Rabu.
Ia menjelaskan, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Solok Selatan Alkhairi Fajri mengatakan, Perda bantuan hukum bertujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi.
"Bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum," ujarnya.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang yang kurang mampu sehingga ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Berita Terkait
Solok Selatan sosialisasikan SRIKANDI optimalisasi sistem kerasipan
Selasa, 19 November 2024 16:46 Wib
Pemerintah ajak masyarakat utamakan kesehatan
Senin, 11 November 2024 18:26 Wib
16 rumah di Solok Selatan rusak akibat hujan disertai angin kencang
Kamis, 31 Oktober 2024 18:08 Wib
Bupati: OPD pantau pelaksanaan pelayanan melalui website
Rabu, 30 Oktober 2024 15:02 Wib
Dua Madrasah di Solsel Masuk Penilaian UKS/M Terbaik
Selasa, 29 Oktober 2024 17:58 Wib
Pemkab Solsel Serahkan Dana Hibah Rp 300 Juta Untuk Kampus Widyaswara Indonesia
Senin, 28 Oktober 2024 15:22 Wib
Pemkab Solok Selatan tegaskan fasilitas Negara dilepas saat kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 15:04 Wib
Pemuda diharapkan berperan dalam Pembangunan Nasional Indonesia
Senin, 28 Oktober 2024 15:03 Wib