Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penyelenggaraan bantuan hukum.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar," kata Asisten III Setdakab Solok Selatan Irwanesa, di Padang Aro, Rabu.
Ia menjelaskan, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Solok Selatan Alkhairi Fajri mengatakan, Perda bantuan hukum bertujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi.
"Bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum," ujarnya.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang yang kurang mampu sehingga ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.