Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menunda penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Kami rencananya akan menyusun Perda tentang ketenagakerjaan, namun karena keputusan MK penyusunan itu kami tunda sambil menunggu undang-undang khusus terkait ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Guniyetti Zaunit di Pariaman, Minggu.
Ia mengatakan Perda tentang ketenagakerjaan yang akan disusun pihaknya tersebut merupakan turunan dari undang-undang ketenagakerjaan yang disahkan pemerintah guna melindungi tenaga kerja di Pariaman.
Ia menyampaikan karena Perda yang akan dibuat merupakan turunan dari undang-undang maka pihaknya menunggu peraturan terkait ketenagakerjaan disahkan pemerintah dan DPR RI.
"Jadi sekarang kami menunggu," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu telah dilakukan uji materil Undang-undang Cipta Kerja di MK. Salah satu keputusan MK yaitu aturan terkait ketenagakerjaan harus bersifat khusus atau tidak bisa digabungkan dalam aturan lainnya.
Sehingga MK meminta pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru terpisah dari UU Cipta Kerja.
Diketahui pada Jumat (22/11) Pemkot Pariaman mengajukan 17 rancangan Perda (Renperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas pada 2025 agar menjadi Perda. Dari belasan Ranperda yang diusulkan tersebut tidak ada Ranperda terkait dengan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Pemerintah dan parlemen segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK.
"Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap Supratman saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta.
Sementara terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada bulan Januari 2025, Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak.