KPU Padang gelar PSU di satu TPS usai seorang pemilih coblos dua kali

id pemungutan suara ulang,psu padang,psu pilkada,pilkada serentak

KPU Padang gelar PSU di satu TPS usai seorang pemilih coblos dua kali

Komisioner KPU Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Arset Kusnadi saat diwawancarai di Padang, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara setelah menerima rekomendasi Panwaslu Kecamatan Padang Selatan atas temuan seorang pemilih yang mencoblos dua kali pada Pilkada 2024.

"Ya, KPU Padang menerima rekomendasi PSU karena ditemukan pemilih yang mencoblos calon wali kota Padang lebih dari satu kali," kata Komisioner KPU Kota Padang Arset Kusnadi di Padang, Selasa.

Arset mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis, 5 Desember 2024. Berdasarkan data, terdapat 597 jiwa yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tersebut.

Arset menjelaskan temuan tersebut setelah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selesai melakukan penghitungan surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Usai menghitung, petugas mendapati selisih jumlah surat suara yang digunakan pada Formulir C.

Singkatnya, merujuk pada formulir C jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, yakni sebanyak 330 orang. Sementara, setelah dihitung total suara sebanyak 331 atau terdapat selisih satu suara. Di saat bersamaan petugas menemukan surat suara pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Padang yang berlebih satu suara.

"Jadi, terdapat keadaan satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama," ujar eks wartawan tersebut.

Sementara itu, Ketua Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Firdaus Yusri mengatakan temuan ini setelah panwaslu kecamatan mengecek surat suara calon wali kota dan wakil wali kota Padang yang berlebih dari jumlah seharusnya.

"Di sini adanya perbedaan jumlah surat suara antara wali kota dan gubernur. Berdasarkan temuan ini kami melakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi dan telah kami sampaikan kepada KPU," ujar Firdaus.

Ia menjelaskan rekomendasi PSU di TPS 22 Mata Air tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 serta edaran Bawaslu Nomor 117 termasuk instruksi Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2024.

"Di sana sudah dijabarkan dasar aturan dan payung hukumnya untuk dilaksanakan PSU," jelas dia.