Pramono-Rano Karno janji buat perda untuk kemajuan budaya Betawi
Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berjanji membuat peraturan daerah (perda) untuk kemajuan budaya Betawi jika menang dalam Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Pramono saat menemui Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
"Kalau kami mendapatkan amanah, kalau memang bisa buat perda, maka kita buat perda. Pergub (peraturan gubernur) pun saya sanggup untuk melakukan," katanya.
Pramono menyebutkan, perda ini untuk mengimplementasikan kebijakan pemajuan budaya Betawi sebagai aturan turunan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). "Kalau perlu di awal kami sebelum jadi gubernur pun saya akan bantu untuk menyiapkan perda maupun pergub," kata Pramono.
Dalam pertemuan itu, Lutfi memberikan dokumen untuk ditandatangani oleh Pramono dan Rano sebagai komitmen untuk memajukan kebudayaan Betawi menjadi budaya utama Jakarta seiring perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Jakarta itu bukan sebagai Ibu Kota Negara, maka dengan demikian memang Jakarta, apapun kebudayaan utamanya adalah kebudayaan Betawi," ujar Pramono.
Pramono menilai, pelestarian dan pemajuan budaya Betawi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini masih terkesan "malu-malu". Seharusnya, upaya tersebut bisa lebih dimaksimalkan.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta mengatur Pemprov DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan.
Merujuk Pasal 31, Pemprov DKJ bisa menganggarkan dana abadi kebudayaan yang dialokasikan dari APBD dan bisa mengusulkan dana tambahan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov DKJ juga berwenang untuk melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Pramono mengungkapkan permintaan dari Lutfi mewakili FBR ini akan diakomodir. Pramono menyanggupi untuk pembuatan perda maupun pergub mengenai pembentukan lembaga adat Betawi.
Lutfi berharap Pramono bisa merealisasikan janjinya dalam memajukan budaya Betawi dengan langkah awal menyusun landasan hukumnya.
"Kita minta untuk dibuatkan produk hukum dan turunannya berkaitan dengannya. Kalau perda terlalu lama, sementara harus dieksekusi segera mungkin, beliau bersiap mengeluarkan pergub," kata Lutfi.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pramono-Rano janji buat perda untuk kemajuan budaya Betawi
Hal itu dikatakan Pramono saat menemui Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
"Kalau kami mendapatkan amanah, kalau memang bisa buat perda, maka kita buat perda. Pergub (peraturan gubernur) pun saya sanggup untuk melakukan," katanya.
Pramono menyebutkan, perda ini untuk mengimplementasikan kebijakan pemajuan budaya Betawi sebagai aturan turunan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). "Kalau perlu di awal kami sebelum jadi gubernur pun saya akan bantu untuk menyiapkan perda maupun pergub," kata Pramono.
Dalam pertemuan itu, Lutfi memberikan dokumen untuk ditandatangani oleh Pramono dan Rano sebagai komitmen untuk memajukan kebudayaan Betawi menjadi budaya utama Jakarta seiring perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Jakarta itu bukan sebagai Ibu Kota Negara, maka dengan demikian memang Jakarta, apapun kebudayaan utamanya adalah kebudayaan Betawi," ujar Pramono.
Pramono menilai, pelestarian dan pemajuan budaya Betawi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini masih terkesan "malu-malu". Seharusnya, upaya tersebut bisa lebih dimaksimalkan.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta mengatur Pemprov DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan.
Merujuk Pasal 31, Pemprov DKJ bisa menganggarkan dana abadi kebudayaan yang dialokasikan dari APBD dan bisa mengusulkan dana tambahan kepada pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov DKJ juga berwenang untuk melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Pramono mengungkapkan permintaan dari Lutfi mewakili FBR ini akan diakomodir. Pramono menyanggupi untuk pembuatan perda maupun pergub mengenai pembentukan lembaga adat Betawi.
Lutfi berharap Pramono bisa merealisasikan janjinya dalam memajukan budaya Betawi dengan langkah awal menyusun landasan hukumnya.
"Kita minta untuk dibuatkan produk hukum dan turunannya berkaitan dengannya. Kalau perda terlalu lama, sementara harus dieksekusi segera mungkin, beliau bersiap mengeluarkan pergub," kata Lutfi.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pramono-Rano janji buat perda untuk kemajuan budaya Betawi