Polres Pasaman Barat lakukan pengembangan kasus 30 kilogram ganja
Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat terus melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku yang memiliki 30 kilogram ganja dan sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Narkoba dan Kepolisian Sektor Talamau.
"Saat ini kedua pelaku MR (37) dan YS (30) sedang kita periksa lebih jauh. Kita juga terus melakukan pengembangan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11).
Menurutnya pelaku ditangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Senin (11/11).
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
Pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di sebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku MR.
Lalu satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
Dari hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga narkotika jenis ganja kering seberat 30 kilogram yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru.
Selain itu petugas juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 23 gram.
Ia menjelaskan adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar narkotika jenis ganja kering 30 kilogram yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkotika jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
"Kita juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan dan barang bukti lainnya," katanya.
Ia menyebutkan kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda. Untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering. Sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya. ***2***
"Saat ini kedua pelaku MR (37) dan YS (30) sedang kita periksa lebih jauh. Kita juga terus melakukan pengembangan," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11).
Menurutnya pelaku ditangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Senin (11/11).
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut. tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
Pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan kedua pelaku sedang berada di sebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku MR.
Lalu satu buah gunting dari pelaku YS digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi penangkapan.
Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.
Dari hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar diduga narkotika jenis ganja kering seberat 30 kilogram yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru.
Selain itu petugas juga menemukan narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 23 gram.
Ia menjelaskan adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar narkotika jenis ganja kering 30 kilogram yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkotika jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
"Kita juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan dan barang bukti lainnya," katanya.
Ia menyebutkan kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda. Untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering. Sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya. ***2***