Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ade Ary merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.
Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Berita Terkait
Kemkomdigi tutup tiga akun media sosial populer terafiliasi judol
Jumat, 6 Desember 2024 13:57 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Padang sediakan BPSJ Online untuk konsultasi dari peserta JKN
Kamis, 5 Desember 2024 13:41 Wib
Komdigi dan PPATK bahas pencegahan judi online
Selasa, 3 Desember 2024 12:41 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Padang sediakan BPJS Online untuk Konsultasi daring peserta JKN
Senin, 2 Desember 2024 14:31 Wib
Kemenpora usul remaja korban judi "online" direhabilitasi
Senin, 2 Desember 2024 9:06 Wib
Judi online jadi ancaman serius bagi kesehatan mental pemuda
Sabtu, 30 November 2024 14:22 Wib
Kemkomdigi komitmen perangi judi online lewat kolaborasi
Jumat, 29 November 2024 21:20 Wib
Muhaimin Iskandar: Judi online sebabkan kemiskinan baru di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 15:02 Wib