Komitmen jaga netralitas dan integritas, ASN Padang Panjang bacakan ikrar dan tandatangani pakta integitas

id ASN Padang Panjang

Komitmen jaga netralitas dan integritas, ASN Padang Panjang bacakan ikrar dan tandatangani pakta integitas

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, surat edaran walikota dan pembacaat ikrar serta penandatanganan pakta integritas, komitmen ASN Padang Panjang dalam menjaga netralitas dan integritas. (ANTARA/ Isril/ HO)

Padang Panjang (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang bacakan Ikrar Netralitas ASN dan tandatangani Pakta Integritas Pilkada Serentak 2024 usai upacara memperingati hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman Balaikota setempat, Selasa (1/10).

Pj. Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, mengatakan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas adalah komitmen jajaran ASN di pemerintahan kota Padang Panjang, untuk selalu menjaga netralitas dan integritas serta mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024 di Kota Padang Panjang.

“Dalam Surat Edaran Walikota nomor 35 Tahun 2024, sudah dijelaskan bahwa pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Kampanye saat ini adalah tahapan yang paling rawan dalam pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, dengan pembacaan ikrar dan penandatangan pakta integritas, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran,” sebut Sonny.

Menurut dia, aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga honorer dan THL yang bekerja untuk pemerintah. Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, dijelaskan ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota BPD yang melanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah dan bagi pejabat negara yang mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga 3 tahun dengan denda Rp36 juta.,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, S.IP yang turut menghadiri kegiatan tersebut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024.

“Dengan kolaborasi dan sinergi Bawaslu dan pemerintah, kita harus meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi proses pilkada. Kami berharap ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan memperkuat komitmen kita untuk menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat,” kata Hidayatul Fajri.

Sementara itu upacara hari kesaktian Pancasila berlangsung khidmat, dipimpin Pj. Walikota dan diikuti ASN, TNI, Polri dan para pelajar. Turut hadir, Ketua DPRD, Imbral, S.E Forkopimda dan undangan lainnya.