Pemkot Pariaman minta pemasangan APK Pilkada pertimbangkan nilai estetika

id Pemkot Pariaman

Pemkot Pariaman minta pemasangan APK Pilkada pertimbangkan nilai estetika

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Sumbar Alfian. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meminta tim pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di daerah itu mempertimbangkan aturan dan estetika karena akan mempengaruhi pariwisata daerah.

"Saat ini pemasangan APK di Pariaman ada yang sudah sesuai namun sebagian lagi ada yang belum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya belum menindak APK yang tidak sesuai dengan aturan dan estetika tersebut karena diperlukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Koordinasi tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan pihaknya sejalan dengan KPU dan Bawaslu.

Ia menyampaikan dirinya sudah memperingatkan tim pasangan calon Pilkada di Pariaman terkait aturan dan estetika tersebut saat rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU pada Senin (23/9).

"Kami memberitahukan kepada semua pihak bahwa memasang baliho dan reklame di Kota Pariaman tentunya harus sesuai dengan aturan. Terkait dengan Pilkada diatur oleh KPU," katanya.

Ia mengatakan meskipun secara teknis pemasangan APK ditentukan KPU namun dirinya menyampaikan terkait dengan aturan dalam pemasangan reklame yang di dalamnya termasuk APK.

Ia menyebutkan dalam pemasangan reklame ada aspek-aspek yang harus diperhatikan mulai dari keindahan kota, perhubungan yakni tidak mengganggu pemandangan lalu lintas hingga keamanan yakni tidak mengganggu keselamatan.

Ia menjelaskan Pariaman merupakan kota wisata sehingga aspek keindahan pemasangan APK akan mempengaruhi citra daerah terhadap kunjungan wisatawan.

Ia juga menyebutkan lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang reklame bahkan bendera partai karena dapat mengganggu keindahan kota yaitu tugu Tabuik yang merupakan ikon daerah. Pelarangan tersebut tercantum dalam peraturan wali kota Pariaman.

Ia juga menyebutkan sejumlah lokasi di kawasan wisata di Pariaman juga tidak diperbolehkan dipasang reklame karena akan mengganggu keindahan objek wisata.

"Kalau kawasan wisata tergantung titik, pada intinya tidak mengganggu keindahan, aspek perhubungan, dan keamanan," katanya.

Dari pantauan banyak terdapat alat peraga pasangan calon Pilkada dipasang di tiang listrik, lampu penerangan jalan, bahkan dipaku di pohon di Pariaman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan pihaknya akan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan serta membuat rekomendasi kepada KPU.