Dukung program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong penduduk 16 tahun keatas segera rekam KTP-EL

id Dinas Dukcapil Tanah Datar

Dukung program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong penduduk 16 tahun keatas segera rekam KTP-EL

Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong masyarakat usia 16 tahun keatas untuk melakukan perekaman KTP-El (Antara/Etri Saputra) 

Batusangkar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Datar meminta masyarakat yang sudah memasuki usia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk atau KTP-El.

Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi, di Batusangkar Jum'at, mengatakan KTP El selian untuk kartu identitas juga bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

"Karena kita tahu keberhasilan Pemerintah Tanah Datar dalam mencapai target program Universal Health Coverage (UHC) angin segar bagi masyarakat, syarat untuk menikmati program itu adalah KTP-El," kata dia.

Armen menjelaskan, terhitung 1 Agustus Kabupaten Tanah Datar telah resmi mendapatkan predikat UHC sebesar 95,96 persen dari jumlah penduduk Tanah Datar.

Untuk mendukung program tersebut, Dinas Dukcapil Tanah Datar kembali mengingatkan dan meminta seluruh masyarakat yang telah berusia 16 tahun keatas agar segera rekam KTP-El.

"Sehingga Ketika masyarakat tiba-tiba sakit, tidak terkendala dalam mengakses layanan kesehatan UHC dimaksud," kata dia.

Armen menyebut, saat ini masih terdapat sekitar 5.140 wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-El hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Khusus untuk anak usia dibawah 17 tahun juga diminta untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti identitas bagi anak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat kami yang belum memiliki KTP-El, KIA dan belum aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), ayo segera datang ke Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari," kata dia.