Ombudsman segera temui Kemenkeu bahas anggaran layanan kependudukan
Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia segera menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas alokasi anggaran layanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Padang Sumatera Barat yang terhenti sejak 2022.
"Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar tahun depan layanan kependudukan dan catatan sipil mendapat dukungan dari pemerintah pusat," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikan Yeka terkait keluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang sejak 2022 hingga kini tidak lagi mendapat bantuan dana alokasi khusus dari pemerintah untuk pelayanan kependudukan di kota itu.
Yeka menegaskan, sokongan dana dari pusat untuk kepentingan layanan kependudukan dan catatan sipil merupakan suatu keharusan dan wajib dilaksanakan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di mana seluruh pelayanan administrasi kependudukan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Jadi, kalau itu tidak dilaksanakan maka jelas itu maladminitrasi," katanya.
Meskipun terkendala anggaran, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) periode 2016-2020 tersebut mewanti-wanti agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengutip biaya apapun kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.
"Kalau pemerintah menjadikan layanan kependudukan ini berbayar, maka salah juga," katanya menegaskan.
Pada satu sisi Yeka menyambut baik langkah pemerintah Kota Padang yang tetap memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat dengan mengandalkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Pembangunan Direktorat Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bapenas Andi Setyo Pambudi mengatakan segera menindaklanjuti keluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yang tidak mendapat bantuan dana alokasi khusus sejak 2022 itu.
"Kami akan menyampaikan keluhan dan memberikan masukan terkait anggaran ini kepada bagian perencanaan di Bappenas," kata Andi.
"Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar tahun depan layanan kependudukan dan catatan sipil mendapat dukungan dari pemerintah pusat," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikan Yeka terkait keluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang sejak 2022 hingga kini tidak lagi mendapat bantuan dana alokasi khusus dari pemerintah untuk pelayanan kependudukan di kota itu.
Yeka menegaskan, sokongan dana dari pusat untuk kepentingan layanan kependudukan dan catatan sipil merupakan suatu keharusan dan wajib dilaksanakan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di mana seluruh pelayanan administrasi kependudukan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Jadi, kalau itu tidak dilaksanakan maka jelas itu maladminitrasi," katanya.
Meskipun terkendala anggaran, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) periode 2016-2020 tersebut mewanti-wanti agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengutip biaya apapun kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.
"Kalau pemerintah menjadikan layanan kependudukan ini berbayar, maka salah juga," katanya menegaskan.
Pada satu sisi Yeka menyambut baik langkah pemerintah Kota Padang yang tetap memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat dengan mengandalkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Pembangunan Direktorat Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bapenas Andi Setyo Pambudi mengatakan segera menindaklanjuti keluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang yang tidak mendapat bantuan dana alokasi khusus sejak 2022 itu.
"Kami akan menyampaikan keluhan dan memberikan masukan terkait anggaran ini kepada bagian perencanaan di Bappenas," kata Andi.