Lubuk Basung (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat masa jabatan 2024-2029 mengawali kerjanya dengan menggelar rapat paripurna internal pembentukan fraksi di aula utama DPRD setempat, Rabu (11/9).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Agam sementara Ilham, didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Feri Adrianto dan dihadiri oleh anggota DPRD Agam, Sekreatris DPRD Agam Villa Erdi dan jajaran Sekretariat DPRD Agam.
Ketua DPRD Agam sementara, Ilham mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatn dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
"Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi," katanya.
Ia mengatakan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD
Berdasarkan Perarutan DPRD Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Agam pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD.
Sementara Sekertaris Dewan DPRD Agam Villa Erdi membacakan surat dari masing-masing partai politik yang berisi nama-nama fraksi dan susunan kepengurusannya.